Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2023 yang memperbolehkan menteri dan kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 untuk tidak mundur dari jabatan. Mereka tetap bisa menjabat sambil berkampanye dengan mengajukan cuti. PP ini diundangkan di Jakarta pada 21 November 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 merupakan perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Berdasarkan salinan PP yang dibaca, tercatat dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Syarat agar pejabat tersebut diizinkan kampanye sambil menjabat adalah yang bersangkutan menjadi kandidat capres/cawapres, anggota partai politik peserta pemilu, atau terdaftar sebagai anggota tim/pelaksana kampanye di KPU.
Kontestasi Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
“Semuanya sudah sangat jelas soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, pada Jumat (24/11/2023).
PP No. 53 Tahun 2023 mengatur bahwa menteri dan kepala daerah yang ingin kampanye pemilu wajib cuti. Tata cara pengajuan cuti kampanye bagi mereka diatur dalam pasal 35 PP tersebut.
Baca Lainnya:
Bagi Menteri dan pejabat setingkat Menteri dapat mengajukan cuti kampanye ke presiden melalui Menteri Sekretariat Negara. Sementara gubernur dapat mengajukannya ke Menteri Dalam Negeri dengan tembusan presiden.
Sedangkan untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat mengajukan cuti kampanye kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. Permohonan cuti harus mencantumkan jadwal, tempat dan lama kampanye. Pengajuannya paling lambat 12 hari kerja sebelum kampanye dilaksanakan.
Sementara itu, pada pasal 36 menyebutkan menteri dan kepala daerah yang cuti kampanye mendapat 1 hari cuti dalam 1 minggu untuk berkampanye. Sedangkan hari libur mereka bebas kampanye di luar ketentuan cuti.