Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan pada Jumat (1/12/2023).
Edi diduga terlibat dalam menghilangan barang bukti kritis, yakni potongan rekaman dari kamera CCTV di Kafe Olivier, tempat terjadinya insiden kopi beracun.
Dalam sebuah program wawancara talkshow pada 7 Oktober 2023, advokat Antoni Silo mengungkapkan bahwa Edi memegang dan menayangkan rekaman CCTV lengkap dari kafe Olivier di sebuah stasiun televisi nasional. Rekaman ini dianggap sebagai salah satu barang bukti penting dalam kasus Kopi Sianida.
"Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar (bahwa) handphone-nya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier,"
"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh," Menurut Antoni Silo kepada awak media di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023)
Antoni Silo juga menyatakan bahwa ia telah melampirkan sejumlah bukti berupa tautan siaran tersebut untuk diserahkan kepada penyidik, sesuai dengan dugaan yang tercakup dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait dengan penyembunyian informasi dan dokumen elektronik. Ia berharap pihak kepolisian mampu mengungkap kebenaran terkait kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut.
Baca Lainnya:
- Spotify Wrapped 2023 Telah Tiba! Lihat Musik Apa yang Paling Sering Anda Dengarkan Sepanjang Tahun
- Resmi Radja Nainggolan berseragam Bhayangkara FC, layak dinanti!
Tanggapan dari Edi Darmawan Salihin (Ayah Mirna)
Edi Darmawan Salihin, ayah dari almarhumah Mirna Salihin, buka suara terkait aduan yang diajukan oleh Aliansi Advokat Jessica Wongso. Dalam wawancaranya di salah satu stasiun televisi nasional pada tanggal 7 Oktober lalu, Edi Darmawan Salihin memberikan klarifikasi mengenai laporan yang melibatkannya terkait masalah CCTV di Kafe Olivier.
"Biarin aja karena mereka nggak ngerti ini, itu milik Polri dan bisa diperlihatkan saat Jessica sudah inkrah," kata pak Edi kepada wartawan, Jumat (1/12/2023)
Jessica Wongso sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus kopi sianida yang mengakibatkan kematian sahabatnya, Mirna Salihin. Pada tanggal 27 Oktober 2016, dia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. kasus ini kembali mencuat ke publik setelah diadaptasi dalam film dokumenter seri Netflix berjudul "Ice Cold" yang dirilis pada akhir September lalu.(KBP/Ilmuzone)